Rabu, 05 April 2017

HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KOMPETENSI GURU





Assalamu'alaikum Wr. Wb. 
Berikut adalah HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KOMPETENSI GURU yang telah saya susun. Maafkan apabila ada kesalahan yah. Semoga bermanfaat.


ETIKA DAN PERKEMBANGAN PROFESI KEGURUAN

HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KOMPETENSI GURU






OLEH:

NURAMALIYAH RAMADHANY      20700115056





PENDIDIKAN MATEMATIKA

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR

2016



KOMPETENSI GURU



1.      Kompetensi Paedagogik

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 20 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

a.       Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

b.      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

c.       Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

d.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

e.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 60 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:

a.       Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

b.      Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

c.       Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

d.      Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

e.       Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

f.       Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:

Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat.

  • ·         UU No. 12 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terutama pada UU No. 12 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;

c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;

f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

  • ·         PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Terutama pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi:

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

  • ·         Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Terutama pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

  • ·         Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Terutama pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

  • ·         Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23/2006. Terutama pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah (satpendasmen) sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada:

a.       UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;

b.      PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;

c.       Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satpendasmen;

d.      Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satpendasmen.

  • ·         Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Terutama pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.



2.      Kompetensi Kepribadian

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 6 yang berbunyi:

Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.



  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 7 yang berbunyi:

Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;

b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;

c.       Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;

e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;

f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;

g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;

h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan

i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

  • ·         PP No. 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

  • ·         UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

  • ·         UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 yang berbunyi:

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



3.      Kompetensi Sosial

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 60 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:

g.      Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

h.      Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

i.        Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

j.        Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

k.      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

l.        Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

  • ·         UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16 yang berbunyi:

Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.



4.      Kompetensi Profesional

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 10 yang berbunyi:

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 12 yang berbunyi:

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 5 yang berbunyi:

Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 45 yang berbunyi:

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kornpetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.



5.      Kompetensi Kepemimpinan

  • ·         UU No. 14 tahun 2005 pasal 35 ayat 1 yang berbunyi:

Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

  • ·         UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi:

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Terima kasih sudah mampir...
 Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar