Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Berikut adalah HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KOMPETENSI GURU yang telah saya susun. Maafkan apabila ada kesalahan yah. Semoga bermanfaat.
ETIKA DAN PERKEMBANGAN PROFESI KEGURUAN
HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KOMPETENSI GURU
OLEH:
NURAMALIYAH RAMADHANY 20700115056
PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2016
KOMPETENSI GURU
1. Kompetensi
Paedagogik
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 20 yang berbunyi:
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
e. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 60 yang berbunyi:
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
a. Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
c. Meningka.tkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta
didik dalam pembelajaran;
e. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
f. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 72 ayat 1 yang berbunyi:
Beban
kerja dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing
dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan
pengabdian kepada masyarakat.
- · UU No. 12 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Terutama pada UU No. 12 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama;
b. Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. Mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
d. Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
e. Pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
- · PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Terutama pada pasal 1 ayat 5 yang berbunyi:
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- · Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Terutama pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Standar
Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- · Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Terutama pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
- · Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23/2006. Terutama pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Satuan
pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah (satpendasmen) sesuai kebutuhan satuan
pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada:
a. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 5 sampai
dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satpendasmen;
d. Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
Satpendasmen.
- · Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Terutama pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Penilaian hasil belajar
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.
2. Kompetensi
Kepribadian
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 6 yang berbunyi:
Kedudukan
guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 7 yang berbunyi:
Profesi
guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;
c. Kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. Memiliki
kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
e. Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat;
h. Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
Memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
- · PP No. 19 tahun 2005 pasal 28 ayat 1 yang berbunyi:
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
- · UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
- · UU No. 20 tahun 2003 pasal 3 yang berbunyi:
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
3. Kompetensi
Sosial
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 60 yang berbunyi:
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
g. Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
h. Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
i.
Meningka.tkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
j.
Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
k. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan
l.
Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
- · UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16 yang berbunyi:
Pendidikan
berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
4. Kompetensi
Profesional
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:
Dosen
adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 10 yang berbunyi:
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 12 yang berbunyi:
Sertifikat
pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga profesional.
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 5 yang berbunyi:
Kedudukan
dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen
pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi
kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 45 yang berbunyi:
Dosen
wajib memiliki kualifikasi akademik, kornpetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan
pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
5. Kompetensi
Kepemimpinan
- · UU No. 14 tahun 2005 pasal 35 ayat 1 yang berbunyi:
Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta
didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
- · UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 yang berbunyi:
Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Terima kasih sudah mampir...
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar